Teminabuan, GerbangSorsel.com – Toponimi adalah ilmu yang membahas tentang nama geografis. Asal-usul atau sejarah nama tempat, tipologi, dan makna nama tempat juga tercakup di dalamnya. Toponimi secara sederhana berkaitan erat dengan pendekatan-pendekatan dalam teori penamaan.
Penamaan itu sendiri bersifat arbitrer dan berlandaskan kesepakatan umum. Penentuan nama tempat dikatakan arbitrer karena keputusan penentuannya berdasarkan kepada kehendak masyarakat secara khusus, kemudian dikatakan pula sebagai wujud kesepakatan umum karena disusun berdasarkan keputusan bersama suatu kelompok masyarakat secara umum.
Secara keilmuan toponimi sangat umum dikaitkan dengan bidang ilmu geografi, yang tentu lebih berfokus kepada keberadaan suatu kenampakan di permukaan bumi serta asal-usul, karakteristik, maupun makna baik itu kenampakan yang bersifat alami (seperti sungai, bukit, mataair) maupun yang bersifat buatan (seperti jembatan, jalan, maupun kota).
Perkembangan toponimi akan terus bergerak seiring dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas peta yang diproduksi untuk suatu wilayah, karena toponimi menjadi nilai penting tersendiri bagi suatu wilayah maupun menjadi komponen dalam sebuah peta.
Dilihat berdasarkan fungsi aplikasinya, toponimi umum sekali berperan sebagai penanda yang khas dari suatu tempat. Di Indonesia, keragaman fenomena alam beserta kenampakannya seringkali berpadu dengan keragaman sosial-budaya. Pertemuan dua hal tersebut berujung kepada keberagaman nama geografis yang sangat kaya.
Keragaman toponim tersebut kemudian dapat dijadikan informasi tersendiri terkait fenomena alam, kenampakan di masa lampau, cerita ataupun sejarah kebudayaan, hingga menjadi catatan rekaman kejadian bencana. Penamaan-penamaan tersebut tentunya menjadi penanda bahwa toponim tak hanya hadir sebagai sekadar nama ataupun label tanda pengenal, namun juga memiliki nilai penting tersendiri yang tak dapat tergantikan.
Secara praktis, penentuan nama kenampakan di permukaan bumi memiliki prinsip mendasar yang secara hukum telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Secara ringkas kajian toponimi dan penentuan nama harus memperhatikan ketentuan berikut:
Menggunakan bahasa indonesia maupun bahasa daerah/bahasa asing dengan pertimbangan tersendiri yang dimiliki (histori, kultur, dll).
Mengkhususkan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi.
Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.
Tersusun atas paling banyak 3 (tiga) kata.
Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia dengan lama waktu tertentu.
Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga.
Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.
Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
“Lalu apa urgensinya kajian toponimi dilaksanakan kini?”
Urgensi pelaksanaan kajian toponimi maupun percepatan penentuan nama rupabumi tentu menjadi pertanyaan tersendiri. Indonesia kini tengah berbenah dan terus berakselerasi pada cakupan informasi keruangan, di mana peta merupakan salah satu produk luarannya.
Toponimi yang menjadi salah satu unsur yang penting dalam suatu sajian peta tentu tak luput menjadi salah satu fokus yang harus diperhatikan. Secara regulatif, penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan administrasi pemerintahan. Aturan penamaan rupabumi ini perlu disosialisasikan agar dimengerti dan dipatuhi semua pihak. (ts)