Teminabuan, Gerbang Sorsel (18/9) – Terkait dengan pemilihan kepala daerah yang akan dialkukan pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Sorong Selatan masih menerima tanggapan masyarakat terkait beberapa pasangan calon yang sampai dengan saat ini Belum bisa menunjukkan surat pengunduran diri sebagai ASN dan anggota DPRD sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam hal pPengunduran diri, calon dapat menyampaikan secara tertulis pada saat perbaikan berkas. Tetapi pada saat penetapan, calon sudah harus menunjukkan surat keputusan yang mempunyai legalitas hukum dari instansi terkait.
Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorsel, Eliazer Kombado, kepada awak media menyatakan bahwa selain rekomendasi dari partai poltik (parpol) sebagai salah satu persyaratan untuk maju di pilkada, syarat pengunduran diri sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD juga merupakan syarat yang harus dilampirkan oleh bakal calon.
Terkait dengan hal itu, banyak pihak di Sorong Selatan agar semua pemangku kepentingan yang ada harus ikut serta mengawal dan mengawasi proses tersebut.
Sebagai referensi bersama, berikut adalah pasal-pasal dalam PKPU yang menyatakan hal tersebut:
Pasal 24
(1) Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:
surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas
penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 26
(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat:
- penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan
- pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
b.surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan
c,keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 32
(3) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Hal ini yang harus kita bersama sama mengawal hingga selesai ,kalaupun sudah ada SK pengunduran diri segera di sampaikan secara publik agar semua masyarakat tahu .mari kita mendukung KPUD sorong selatan yang sudah bekerja dengan maksimal dan kita tinggal menunggu hasil penetapan calon pada tanggal 22 sebtember nanti pungkasnya. (dbs/frk/ts)